Pengertian
al-qur’an
Quran menurut Dr. Subhi Al Salih berarti "bacaan".
Sedangkan dari segi kebahasaan, sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata
Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang
artinya membaca. AL-Quran di turunkan
dalam tempo 22 tahun,2 bulan,222 hari,yaitu mulai malam 17 Ramadhan tahun 41
dari kelahiran Nabi Muhammad SAW,sampai 9 Dzulhijjah Haji Wada’ tahun 63 dari
kelahiran Nabi atau tahun 10 H. Al-Qur’an sebagai kitab suci terbesar
telah menyedot perhatian banyak orang. Dalam pandangan umat islam, al-Qur’an
merupakan teks yang diwahyukan Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman
dan petunjuk bagi manusia. kitab suci ini diturunkan untuk menjawab
persoalan-persoalan nyata yang muncul di tengah kehidupan manusia. Ia adalah
kitab bacaan yang mendapatkan kedudukan istimewa.
Hikmah Diturunkan Al-Quran Secara
Beransur-Ansur
Al
Qur’an diturunkan secara beransur-ansur dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari
atau 23 tahun, 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah. Hikmah Al Qur’an
diturunkan secara beransur-ansur itu ialah:
1.
Agar lebih mudah difahami dan dilaksanakan. Orang tidak akan melaksanakan
suruhan, dan larangan sekiranya suruhan dan larangan itu diturunkan sekaligus
banyak. Hal ini disebutkan oleh Bukhari dan riwayat ‘Aisyah r.a.
2.
Di antara ayat-ayat itu ada yang nasikh dan ada yang mansukh, sesuai dengan
permasalahan pada waktu itu. Ini tidak dapat dilakukan sekiranya Al Qur’an
diturunkan sekaligus. (ini menurut pendapat yang mengatakan adanya nasikh dan
mansukh).
3.
Turunnya sesuatu ayat sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi akan lebih
mengesankan dan lebih berpengaruh di hati.
4.
Memudahkan penghafalan. Orang-orang musyrik yang telah menayakan mengapa Al
Qur’an tidak diturunkan sekaligus.
Penulisan Al-Qur’an Pada Masa Rasulullah dan
Khulafa’ Ar-Rasyidin
1. Penulisan Al-Qur’an Pada Masa Rasulullah
Pada masa ini Rasulullah mengangkat beberapa orang untuk
dijadikan sebagai jurutulis, diantaranya Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Zaid bin
Tsabit dan lain-lain. Tugas mereka adalah merekam dalam bentuk tulisan semua
wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah. Alat yang digunakan masih sangat
sederhana. Para sahabat menulis Al-Qur’an pada ‘usub (pelepah kurma), likaf
(batu halus berwarna putih), riqa’ (kulit), aktaf (tulang unta)
dan aqtab (bantalan dari kayu yang biasa dipakai dipunggung unta).
Untuk menghindari kerancuan akibat bercampuraduknya
ayat-ayat Al-Qur’an dengan yang lainnya, misalnya hadits Rasulullah, maka
beliau tidak membenarkan seorang sahabat manulis apa pun selain Al-Qur’an.
Larangan ini dipahami oleh Dr. Adnan Muhammad Zarzur sebagai suatu usaha yang
sungguh-sungguh untuk menjamin nilai akurasi Al-Qur’an.[1]
Setiap kali turun ayat Al-Qur’an Rasulullah memanggil jurutulis wahyu. Kemudian
Rasulullah berpesan, agar meletakkan ayat-ayat yang turun itu disurat yang
beliau sebutkan.
2. Penulisan Al-Qur’an Pada Masa Khulafa’
Ar-Rasyidin
a. Pada Masa Abu Bakar
Pada dasarnya, seluruh Al-Qur’an sudah ditulis pada waktu
Nabi masih hidup. Hanya saja surat-surat dan ayat-ayatnya ditulis dengan
terpencar-pencar. Orang yang pertama kali menyusun Al-Qur’an adalah Abu Bakar
Ash-Shiddiq. Pada saat kepemimpinan Abu Bakar terjadi masalah berat,
diantaranya mengenai pengakuan Nabi baru yang menimbulkan pertikaian dan
sedikitnya 700 hafidz Al-Qur’an gugur. Hal itu merupakan bahaya besar
yang dapat mengancam kelestarian Al-Qur’an. Maka hal itu harus segera diatasi.
Setelah Umar melihat langsung pertikaian tersebut dan ia segera menemui Abu
Bakar, agar berkenan untuk mengumpulkan Al-Qur’an dari berbagai sumber, baik
yang tersimpan dalam hapalan dan dalam tulisan.
Kemudian Setelah peristiwa tersebut, Zaid bin Tsabit
(seorang jurutulis wahyu) diminta bertemu dengan Abu Bakar untuk membantu dalam
pengumpulan Al-Qur’an. Zaid bin Tsabit pun setuju dalam membantu pengumpulan
dan penulisan al-qur’an. Dalam melaksanakan tugasnya, Zaid menetapkan kriteria
yang ketat untuk setiap ayat yang dikumpulkannya. Ia tidak menerima ayat yang
hanya berdasarkan hafalan, tanpa didukung tulisan.[2]
Sikap kehati-hatian Zaid tersebut berdasarkan pesan Abu bakar kepada Zaid dan
Umar.
Pekerjaan yang dibebankan kepundak Zaid dapat diselesaikan
dalam waktu kurang lebih satu tahun, pada tahun 13 H. Dibawah pengawasan abu
bakar, umar dan tokoh sahabat lainnya.[3]
Tidak syak lagi ketiga tokoh yang telah disebut-sebut dalam mengumpulan
al-qur’an pada masa Abu bakar, yakni Umar yang terkenal dengan
terobosan-terobosan jitunya menjadi pencetus ide, Zaid mendapatkan kehormatan
karena di percaya untuk mengumpulkan kitab suci Al-qur’an yang memerlukan
kejujuran, kecermatan, dan kerja keras. Khalifah Abu bakar sebagai decision
maker menduduki porsi tersendiri.
Setelah sempurna, berdasarkan musyawarah tulisan al-qur’an
yang sudah terkumpul itu dinamakan “mushaf”.
b. Pada masa utsman bin Affan
Dalam menetapkan bentuk al-quran
menyiratkan bahwa perbedaan-perbedaan serius dalam qira’at ( cara membaca )
al-qur’an, perselisihan tentang bacaan al quran muncul dikalangan tentara
tentara muslim yang sebagian direkrut dari siria dan sebagian lagi dari irak.
Khalifah berumbuk dengan para sahabat senior nabi dan akhirnya menugaskan zaid
bin tsabit “ mengumpulkan” al-quran. Bersama zaid, ikut bergabung tiga anggota
keluarga mekkah terpandang: “ abdullah bin zubair, sa’id bin Al-‘ish dan Abd
Ar-Rahma bin Al-harits.
Prinsip yang mereka ikuti dalam
menjalankan tugas bahwa dalam kasus kesulitan bacaan, dialek quraisy- suku dari
mana nabi berasal harus dijadikan pilihan. Al quran direvisi dengan nabi
berasal dan dibandingkan dengan suhuf yang berada ditangan hafshah. Dengan
demikian suatu naskah otoriatif ( absah ) al quran disebut mushaf “ ustmani,
telah ditetapkan. Sejumlah salinan dibuat dan dibagikan ke pusat-pusat utana
daerah islam.
‘utsman memutuskan agar
mushaf-mushaf yang beredar adalah mushaf-mushaf yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
Harus terbukti mutawatir, tidak ditulis
berdasarkan riwayat ahad.[4]
b. Mengabaikan ayat yang bacaannya dinasakh dan
ayat tersebut tidak diyakini dibaca kemabli dihadapan nabi pada saat – saat
terakhir.
c.
Kronologis surat dan ayat seperti yang
sekarang ini, berbeda dengan mushaf Abu bakar yang susunan suratnya berbeda
dengan mushaf Utsman
d. Sistem penulisan yang digunakan mushaf mampu
mencakupi qira’at yang berbeda dengan lafazh-lafazh al-qur’an ketika turun
e.
Semua yang bukan termasuk al-qur’an
dihilangkan
Penyempurnaan
Al-Quran Setelah Masa Khalifah
Mushaf yang ditulis perintah’utsman tidak memiliki harakat dan tanda titik
sehingga dapat dibaca dengan salah satu qira’at yang tujuh. Setelah banyak
orang non-arab memeluk islam, mereka merasa kesulitan membaca mushaf yang tidak
berharakat dan bertitik itu. Dua tokoh yang berjasa dalam hal ini yaitu
“ubaidillah bin Ziyad ( w.67 H ) dan hajjaj bin yusuf ats.Tsaqafi ( w. 95 H. ).
Ibn Ziyad diberitakan memerintahkan seorang lelaki dari persia untuk meletakkan
alif sebagai pengganti dari huruf yang dibuang. Adapun al – hajjaj melakukan
penyempurnaan terhadap mushaf ‘ utsmani pada sebelas tempat yang karenanya
membaca mushaf lebih mudah.[5]
Penyempurnaan itu tidak berlangsung sekaligus, tetapi bertahap dilakukan
oleh generasi sampai abad III H. Tercatat tiga nama yang disebut-sebut sebagai
orang yang pertama kali meletakan tanda titik pada mushaf ‘utsmani.
Upaya penulisan al-quran dengan tulisan yang bagus merupakan upaya lain yang
telah dilakukan generasi terdahulu. Untuk pertama kalinya, al-quran dicetak di
Bunduqiyyah pada tahun 1530 M, tetapi begitu keluar, penguasa gereja
mengeluarkan perintah pemusnahan kitab suci Jerman bernama Hinkleman pada tahun
1694 M di Hambung ( Jerman ). Disusul kemudian oleh Marracci pada tahun
1698 M. Di Padoue. Tak satupun dari al-qur’an cetakan pertama, kedua, maupun
ketiga itu yang tersisa di dunia islam. Perintis penerbit al-qur’an pertama
yaitu dari kalangan bukan muslim.
Penerbitan al-qur’an dengan lebel islam baru dimulai pada tahun 1787. Yang
menerbitkannya adalah Maulaya Utsman. Mushaf cetakan itu lahir di
Saint-Petersbourg, Rusia atau Leningrad, Uni soviet sekarang. Di negara arab,
raja Fuad dari mesir membentuk panitia khusus menerbitan al-qur’an diperempatan
pertama abad XX. Panitia yang dimotori para syekh Al-azhar ini pada tahun 1342
H/ 1932 M. Berhasil menerbitan mushaf al-qur’an cetakan yang bagus. Mushaf yang
petama terbit dinegara Arab ini dicetak sesuai dengan riwayat Hafsah atau
qira’at ‘ashim. Sejak itu, berjuta-juta mushaf dicetak dimesir dan berbagai
negara.[6]
Pendapat tentang Rasm Al-Qur’an
Menurut Para Ulama
1. Sebagian
dari mereka berpendapat bahwa rasm ‘Utsmani itu bersifat tauqifi, yakni
bukan produk budaya manusia yang wajib diikuti siapa saja ketika menulis
Al-Qur’an . Mereka merujuk pada sebuah riwayat yang menginformasikan bahwa Nabi
pernah berpesan kepada Mu’awiyah, salah seorang sekretarisnya,[7]
“Letakkanlah tinta. Pegang pena
baik-baik. Luruskan huruf ba’. Bedakan huruf sin. Jangan butakan huruf mim.
Buat baguslah (tulisan) Allah. Panjangkan (tulisan) Ar- Rahman dan buatlah
bagus (tulisan) Ar-Rahim. Lalu, letakkan penamu diatas telinga kirimu, karena
itu akan membuatmu lebih ingat”.
Namun Al-Qaththani berpendapat bahwa tidak ada satu riwayat
pun dari Nabi yang bisa dijadikan alasan untuk menjadikan rasm’Utsmani
menjadi tauqifi.[8] Rasm ‘Utsmani murni merupakan kreatif
panitia atas persetujuan ‘Utsman.
Subhi Shalih juga mengatakan ketidaklogisan rasm
‘Utsmani disebut-sebut tauqifi. Karena huruf-huruf tahajji itu
status Qurannya mutawatir. Akan tetapi, istilah rasm ‘Utsmani
baru lahir pada masa pemerintahan ‘Utsman. ‘Utsman yang menyetujui penggunaan
istilah itu, bukan Nabi.[9]
2. Sebagian
besar ulama berpendapat bahwa rasm ‘Utsmani bukan tauqifi, tetapi
merupakan kesepakatan cara penulisan yang disetujui ‘Utsman dan diterima umat,
sehingga wajib diikuti dan ditaati siapa pun yang menulis Al-Qur’an. Tidak
boleh ada yang menyalahinya.
3. Sebagian
dari mereka berpendapat rasm ‘Utsmani bukanlah tauqifi. Tidak ada
halangan yang menghalanginya tatkala suatu generasi sepakat menggunakan cara
tertentu untuk menulis Al-Qur’an yang berlainan dengan rasm ‘Utsmani. Sunnah
menunjukan bolehnya menuliskannya (mushaf) dengan cara bagaimana saja yang
mudah. Sebab, Rasulullah dahulu menyuruh menuliskannya tanpa menjelaskan kepada
mereka bentuk (tulisan) tertentu.
Pendapat Ibnu Qutaybah Mengenai Qira’at
Ibnu Qutaybah telah meringkas perbedaan qira’at ke dalam
tujuh segi, yaitu sebagai berikut :
1. Perbedaan
dalam segi I’rab kata, yang tidak menghilangkan bentuknya dan tidak mengubah
maknanya.
2. Perbedaan
yang terdapat pada segi i’rab kata dan pada harakatnya, yang dapat menimbulkan
perubahan makna, tetapi tulisannya tetap.
3. Perbedaan
yang terjadi pada huruf kata, bukan pada segi i’rabnya, yang dapat melakukan
perubahan makna, tetapi bentuk tulisannya tetap.
4. Perbedaan
yang terjadi pada kata yang dapat menimbulkan perubahan bentuk tulisan, tetapi
maknanya tetap.
5. Perbedaan
yang terjadi pada kata, yang dapat menimbulkan perubahan makna dan bentuk
tulisan.
6. Perbedaan
yang terjadi karena taqdim dan takhir (mendahulukan dan mengakhirkan kata).
7. Perbedaan
yang terjadi karena terdapat tambahan dan kekurangan.
Mushaf ‘Utsmani tidak berharakat dan
bertitik ternyata masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai
qira’at (cara membaca Al-Qur’an). Hal itu dibuktikan dengan masih terdapatnya
keragaman cara membaca Al-Qur’an walaupun setelah muncul mushaf ‘Utsmani,
seperti qira’at tujuh , qira’at sepuluh, qira’at empat belas. Kenyataan
itulah yang mengilhami Ibn Mujahid untuk melakukan penyeragaman cara membaca
Al-Qur’an dengan tujuh cara saja (qira’ah sab’ah).
Al
Qur’an diturunkan secara beransur-ansur dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari
atau 23 tahun, 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah. Sebagai umat Islam,
kita haruslah berpegang kepada Al-Quran dengan membaca, memahami dan
mengamalkan serta menyebarluas ajarannya. Bagi mereka yang mencintai dan
mendalaminya akan mengambil iktibar serta pengajaran, lalu menjadikannya
sebagai panduan dalam meniti kehidupan dunia menuju akhirat yang kekal abadi.
Pada permulaan Islam, kebanyakan orang bangsa Arab Islam adalah bangsa yang
buta huruf, amat sedikit di antara mereka yang tahu menulis dan membaca. Mereka
belum mengenal kertas seperti kertas yang ada sekarang. Perkataan “al waraq”
(daun) yang digunakan dalam mengatakan kertas pada masa itu hanyalah pada daun
kayu saja. Kata “al qirthas” digunakan oleh mereka hanya merujuk kepada
benda-benda (bahan-bahan) yang mereka pergunakan untuk ditulis seperti kulit
binatang, batu yang tipis dan licin, pelepah tamar tulang binatang dan
sebagainya. Sesudah wafatnya Nabi Muhammad barulah mereka mengetahui kertas.
Orang Persia menamakan kertas itu sebagai “kaqhid”. Walaupun kebanyakkan bangsa
Arab Islam pada masa itu masih buta huruf, namun mereka mempunyai ingatan yang
amat kuat. Memelihara dan meriwayatkan syair-syair dari pujangga-pujangga dan
penyair-penyair mereka, peperangan-peperangan yang terjadi di antara mereka,
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dan kehidupan adalah kepada
hafalan semata-mata.
Faktor
pendorong penulisan Al-Qur’an pada masa Abu Bakar adalah adanya kekhawatiran
hilangnya ayat Al-Qur’an akibat kematian sejumlah besar para penghafal dan para
pembaca dalam peperangan. Hal ini disebabkan karena ayat Al-Qur’an dalam bentuk
tulisan yang dimiliki para pembaca dan penghafal dapat hilang karena
kematiannya, dan sebagaimana kita tahu bahwa penghimpunan Al-Qur’an harus
disandarkan pada hafalan dan tulisan. Oleh karena itu, lembaran-lembaran
(shuhuf) yang menghimpun ayat Al-Qur’an pada masa Abu Bakar telah
mendapatkan perhatian besar dan lembaran-lembaran tersebut berada ditangan Abu
Bakar sampai Allah mewafatkannya, kemudian berpindah tangan kepada Umar sampai
Allah mewafatkannya. Kemudian beralih ke tangan Hafshah sampai pada masa Utsman
r.a. yang memintanya dari Hafshah untuk dihimpun ketiga kalinya. Utsman
melakukannya dengan menyederhanakan tulisan mushaf pada satu huruf dari tujuh
huruf yang dengannya Al-Qur’an turun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar